Permohonan Pindah Masuk antar Kelurahan dalam Kecamatan

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. KK Asli dan fotocopy KK;
  2. KTP Asli dan fotocopy KTP;
  3. Surat Pindah Asal Asli;
  4. Fotocopy Akte Nikah
  5. Fotocopy Akte Cerai jika bercerai

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapannya ke loket
  2. 2) Petugas memverifikasi berkas yang sudah lengkap
  3. 3) Petugas memproses berkas-berkas yang sudah lengkap dan benar
  4. 4) Petugas memberi kitir untuk pengambilan produk apabila sudah selesai Pengurusan Mandiri Lewat Aplikasi : https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi 

 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas 

 3.Petugas memproses berkas permohonan 

 4.petugas memberikan E kitir 

 (Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Hotline : 031-9914198 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pindah Masuk antar Kelurahan dalam Kecamatan"