Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  2. Permohonan bermaterai Rp.10.000,-;
  3. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang telah disahkan ;
  4. Fotocopy KTP pemimpin Perusahaan hukum atas nama pendiri atau induk;
  5. Fotocopy IUJK;
  6. Fotocopy NPWP;
  7. Fotocopy izin lokasi;
  8. Fotocopy sertifikat;
  9. Pasfoto ukuran 3x4 3 lembar;
  10. Pasfoto ukuran 3x4 3 lembar;
  11. Rencana dan jadwal kegiatan;
  12. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran Izin gangguan atas kegiatan;
  13. Rekomendasi kelayakan lingkungan / izin dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
  14. Fotocopy STTS PBB;
  15. at Pernyataan mematuhi peraturan perundangundangan bermaterai Rp.10000,-;

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman"