Kepengurusan Legalisir

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. Berkas asli
  2. Fotokopi KK+ KTP pemohon
  3. No Telp /No WA yang bisa dihubungi

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan malam/Aplikasi
  2. Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas
  3. Petugas memproses berkas permohonan

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/ pelayanan /Aplikasi

 2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas

 3.Petugas memproses berkas permohonan

 4.petugas memberikan E kitir 

 (Kurang Lebih 15 Menit Pelayanan)

Tidak dipungut biaya

Legalisir

Hotline : 031-9914198

 Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

acebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kepengurusan Legalisir"