Izin Mendirikan Bangunan Reklame

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy NPWPD
  3. Fotocopy SIUP (bagi pemohon badan usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan)
  4. Surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon dalam hal pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain
  5. Sketsa titik lokasi penyelanggaraan reklame
  6. Desain dan tipologi reklame
  7. Foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame
  8. Gambar rencana konstruksi dengan format autocad
  9. Perhitungan konstruksi yang ditanda tangani oleh Penanggung Jawab Struktur / Konstruksi yang mempunyai sertifikasi dari lembaga yang berwenang
  10. Rekomendasi LED atau Videotron dari Dinas Perhubungan untuk reklame jenis Megatron / Videotron / LED
  11. Surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik persil dan/atau bangunan dengan dilampiri bukti kepemilikan/ penguasaan atas tanah dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan
  12. Surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik persil bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin
  13. Surat pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame bermeterai cukup
  14. IMB Gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan diatas bangunan
  15. Untuk permohonan perpanjangan, ditambahkan persyaratan sebagai berikut :
  16. a. Fotocopy SIPR yang pernah dimiliki sebelumnya
  17. b. Fotocopy peta lokasi
  18. c. Evaluasi konstruksi reklame oleh tim ahli yang berkompeten, jika konstruksi reklame telah berdiri lebih dari 1 (satu) tahun
  19. d. Polis asuransi reklame

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik melalui portal http://ereklame.cktr.web.id serta mengunggah persyaratan
  2. Petugas UPTSA meneliti dokumen elektronik yang telah diunggah oleh pemohon dan selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diunggah
  3. Apabila sesuai hasil konfirmasi dari petugas UPTSA, persyaratan telah lengkap maka pemohon dapat mencetak tanda bukti telah mengunggah berkas persyaratan secara elektronik
  4. Untuk keperluan verifikasi dan validasi data, pemohon menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dilampiri tanda bukti telah mengunggah berkas persyaratan secara elektronik ke UPTSA
  5. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas UPTSA dapat memberikan informasi kepada pemohon melalui sistem informasi
  6. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas loket UPTSA dapat memberikan tanda bukti terima berkas permohonan melalui sistem informasi
  7. Kelompok kerja reklame yang membidangi memproses data permohonan
  8. Kepala Dinas dapat melakukan persetujuan berdasarkan hasil penilaian kelompok kerja reklame melalui sistem informasi
  9. Petugas pada Dinas menyampaikan kepada pemohon bahwa proses perizinan IMB telah selesai dengan mencetak surat pengantar bayar dan dikirimkan kepada pemohon melalui e-mail

(setelah berkas lengkap dan benar sampai terbit Surat Pengantar Bayar)

a. Harga Satuan Retribusi Rp.3.000.000,- untuk bangunan konstruksi reklame dengan luas sampai dengan 30 m2 dan setiap penambahan bidang konstruksi reklame seluas 1m2 dikenakan retribusi sebesar Rp.400.000,-

b.Untuk perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.

Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Reklame; Peta Lokasi Reklame; Lampiran gambar SK IMB Reklame; dan Plat Nomor Reklame.

Surat  : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Jl. Taman Surya No.1 Surabaya)

Telepon :  +6231 5312144 ext. 247

Email  :  dprkpp@surabaya.go.id

Chatting  : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id/login.html


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan Reklame"