(setelah berkas lengkap dan benar sampai terbit Surat Pengantar
Bayar)
a. Harga Satuan Retribusi Rp.3.000.000,- untuk bangunan konstruksi reklame
dengan luas sampai dengan 30 m2 dan setiap penambahan bidang
konstruksi reklame seluas 1m2 dikenakan retribusi sebesar
Rp.400.000,-
b.Untuk perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan Reklame; Peta Lokasi Reklame; Lampiran gambar SK IMB Reklame; dan Plat Nomor Reklame.
Surat : Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Jl. Taman Surya No.1 Surabaya)
Telepon : +6231 5312144 ext. 247
Email : dprkpp@surabaya.go.id
Chatting : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id/login.html
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store