Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products Ekspor untuk Hasil Perikanan

  1. Mengisi Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online
  2. Nomor sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau CKIB
  3. Nomor registrasi ke negara mitra untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara tujuan tertentu
  4. Invoice
  5. Packing List
  6. Dokumen lain yang dipersyaratkan
  7. Waktu pelaporan : berupa barang bawaan dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan; berupa barang muatan, kiriman pos atau benda lain dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina; berupa barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina.
  8. SATS-LN (ekspor) atau SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES

  1. Penerimaan PPK dan input SISTERKAROLINE;
  2. Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen;
  3. Evaluasi Permohonan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products atau analisa MP / HP;
  4. Tindak lanjut Hasil Evaluasi atau rekomendasi hasil analisis MP / HP;
  5. Pemeriksaan klinis, pengambilan sample untuk End Product Testing;
  6. Pemeriksaan ulang atau verifikasi kesesuaian produk dalam penerbitan sertifikat kesehatan/verifikasi lapang saat produk akan diberangkatkan (dapat dilakukan di UPI (stuffing) atau Warehouse); Pembayaran PNBP;
  7. Pembayaran PNBP;
  8. Pencetakan Health Certificate For Fish And Fishery Products;
  9. Tindaklanjut dari Verifikasi Kesesuaian Produk dengan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products;
  10. Verifikasi dan Penandatanganan Health Certificate For Fish And Fishery Products;
  11. Penyerahan dan Pendistribusian Health Certificate For Fish And Fishery Products

( 1 Jam 45 Menit )

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015
Dapat diunduh di sini

Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ekspor dan Domestik Keluar

  1. Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada :
    Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan.
    Alamat Kantor : Kantor Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan BKIPM, Gedung Mina bahari II Lt 10, Jl. Medan Merdeka Timur No 16 Jakarta Pusat
    Melalui Layanan Pengaduan pada web BKIPM ( http://www.bkipm.kkp.go.id) atau lapor.go.id Telp. (021) 351 9070 ext. 1002
    Kotak saran/pengaduan pada Stasiun KIPM Pontianak, Jalan Arteri Supadio KM. 18 , Limbung , Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan Barat, 78391 Telepon (0541) 725427, Faksimile (0541) 725421 Email: skipmpontianak@kkp.go.id, WhatsApp :0813-50560-1667
  2. Penanganan pengaduan melalui media tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut:
    cek administrasi
    cek data dan/atau lapangan
    koordinasi internal/eksternal, dan
    koordinasi instansi terkait
  3. Responsif pengaduan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengaduan
  4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.ppk.bkipm.kkp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products Ekspor untuk Hasil Perikanan"