Pelayanan Kesehatan Keluarga

  1. Pasien telah mendaftar di Loket

  1. Petugas pelayanan pemeriksaan kesehatan keluarga memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien, memastikan bahwa Rekam Medis sesuai dengan data pasien
  3. Petugas (Dokter/bidan) melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik lengkap sesuai keluhan pasien
  4. Petugas (Dokter/bidan) menegakkan diagnose yang tepat
  5. Petugas (Dokter/bidan) melakukan peresep obat dan mengarahkan pasien ke pelayanan farmasi.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Kesehatan Keluarga berkisar 10 menit. Penyelesaian pelayanan yang dilakukan tergantung jenis pelayanan yang dilakukan.


Sesuai Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung


Mendapatkan Tindakan dan Konseling

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD dan Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon      : 02933195686
  2. Faximili       : 02933195686
  3. WhatsApp   : 087835490030
  4. Email          : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram    : puskesmas_rejosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga"