Pelayanan Perubahan Biodata Kartu Keluarga

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. Menyerahkan Kartu Keluara Asli
  2. KTP
  3. surat nikah
  4. akte kematian
  5. akte kelahiran
  6. ijasah
  7. surat keterangan kerja
  8. surat keterangan dokter terkait golongan darah sebagai dokumen pendukung perubahan biodata

  1. 1. Menyerahkan berkas permohonan perubahan biodata
  2. 2.Menerima berkas tersebut untuk dilakukan verifikasi Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada pemohon.
  3. 3. Melakukan verifikasi ulang jika ada permasalahan terkait. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada petugas loket."
  4. 4. Memberikan ekitir kepada pemohon sebagai tanda terima
  5. 5.Menerima tanda terima pengambilan KK dari pemohon.
  6. 6.Menyerahkan KK kepada pemohon.

1.Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan melalui loket/pelayanan malam/Aplikasi 

2.Berkas yang lengkap akan diverifikasi petugas

 3.Petugas memproses berkas permohonan 

4.Petugas menyerahkan ke bagian Operator 5.Menyerahkan E-Kitir atau tanda terima

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Hotline : 031-9914198 

Email : mediacenter.surabaya.go.id

 Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga

 facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Biodata Kartu Keluarga"