Pelayanan Gawat Darurat

  1. Pasien telah mendaftar di Loket
  2. Pasien telah mendaftar di Loket

  1. Datang Ke Ruang IGD
  2. Datang Ke Ruang IGD
  3. Dilakukan Prosedur Triase
  4. Kondisi Gawat , dilakukan Stabilisasi dan Dirujuk Eksternal
  5. Kondisi Tidak Gawat, Darurat dilakukan Staabilisasi dan Dilakukan Rujukan Eksternal
  6. Konsidi Tidak Gawat, Tidak Darurat Kasus Umum Perlu dilakukan Observasi
  7. Kondisi Mengalami Perbaikan/ Sembuh
  8. Menerima Obat bila diperlukan
  9. Pelayanan Gawat Darurat Selesai

5 Menit

Jangka waktu yang tercantum adalah waktu tunggu (Respon Time) pada Pelayanan Gawat Darurat

Jangka Waktu penyelasaian pelayanan di pelayanan gawat darurat menyesuaikan pada kasus yang ditangani 

Sesuai Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung


Tindakan Medis, Surat Keterangan Dokter, Resep, Rujukan, Catatan Medik dan Visum et repertum

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan dan IGD
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon      : 02933195686
  2. Faximili       : 02933195686
  3. WhatsApp   : 087835490030
  4. Email          : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram    : puskesmas_rejosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"