SUurat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188.45/44/436.9.24/2022

  1. Fotocopy dan menunjukkan Asli Akta Kematian Pewaris;
  2. Fotocopy dan menunjukkan Asli Surat Nikah Pewaris;
  3. Fotocopy dan menunjukkan Asli KK Pewaris;
  4. Fotocopy dan menunjukkan Asli KK Ahli Waris;
  5. Fotocopy dan menunjukkan Asli KTP Ahli Waris;
  6. Fotocopy dan menunjukkan Asli KTP 2 (dua) Orang Saksi;
  7. Fotocopy dan menunjukkan Asli Akta Kelahiran Ahli Waris;
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris tentang Kebenaran data sebagai Ahli Waris diketahui oleh RT dan RW;
  9. Untuk kematian sebelum thun 2006, Surat Kematian yang ditandatangani Lurah dan Camat dapat dipakai sebagai data pendukung;
  10. Untuk Ahli Waris Lansia, Akta Kelahiran dapat diganti dengan Surat Nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Lurah
  2. Lurah melakukan verifikasi dan validasi berkas
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris sebagai pejabat yang menerangkan domisili kependudukan
  4. Semua berkas dan Surat Keterangan Ahli Waris dibawa ke Camat untuk ditandatangankan
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris sebagai pejabat yang mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Lurah
  6. Untuk Ahli Waris yang sampai ke cucu diarahkan ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Lurah;
  2. Lurah melakukan verifikasi dan validasi berkas;
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris sebagai pejabat yang menerangkan domisili kependudukan;
  4. Semua berkas dan Surat Keterangan Ahli Waris dibawa ke Camat untuk ditandatangankan;
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris sebagai pejabat yang mengetahui Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani oleh Lurah;
  6. Untuk Ahli Waris yang sampai ke cucu diarahkan ke Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Hotline : 031-9914198 

Email : mediacenter.surabaya.go.id 

Instagram : @sapawarga 

Twitter : @sapawarga 

facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SUurat Keterangan Ahli Waris"