Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Scan KTP
  2. Scan Dokumen Legalitas Badan Hukum (Bila Pemohon Dilakukan Oleh Badan Hukum) : a. Akta Pendirian Perusahaan / Yayasan Dan Atau Perubahannya; b. Surat Izin Usaha Perdagangan / Izin Usaha; c. Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; e. Surat Keterangan Domisili.
  3. Scan Surat Bukti Status Hak Atas Tanah (Sertifikat Tanah / Akta Jual Beli / Dokumen Setara)
  4. Scan Tanda Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Surat Pernyataan bahwa Tanah Tidak dalam Status Sengketa
  6. Surat perjanjian pemanfaatan / penggunaan tanah antara pemilik bangunan
  7. Data kondisi tanah berbentuk gambar dilengkapi informasi : a. Gambar peta lokasi; b. Kontur tanah (kemiringan lereng >60 Derajat); c. Batas-batas tanah yang dikuasai; d. Luas tanah; e. Data bangunan gedung eksisting dalam hal terdapat bangunan pada area / persi.
  8. Scan keterangan rencana kabupaten / kota / TKPRD
  9. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KRK
  10. Fatwa waris / akta waris dari notasi
  11. Data perencana konstruksi dan fotocopy sertifikat keahlian (KTP dan Ijazah)
  12. E-Mail aktif.

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Izin Mendirikan Bangunan

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang"