Surat Pindah Antar Kecamatan

  1. FOTOCOPY KK
  2. FOTOCOPY KTP PEMOHON
  3. FORM PINDAH

  1. Prosedur Membuat Surat Pindah (SKP WNI) : Pastikan kecamatan anda telah mendukung layanan Pnerbitan Surat Pindah (SKP WNI) Datanglah dengan membawa fotocopy KK, fotocopy KTP Pemohon, dan Form Pindah Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data Tunggu proses pencetakan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Antar Kecamatan

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store