Penerbitan Akta Kematian

  1. Kartu Keluarga (Asli dan FC)
  2. E-KTP (Asli dan FC) bagi yang meninggal dunia
  3. FOTOCOPY KTP Pelapor
  4. FOTOCOPY KTP Saksi
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila ada)
  6. Surat Keterangan Kematian dari Desa
  7. Semua Persyaratan Penerbitan KK Baru

  1. Prosedur Membuat Akta Kelahiran : Pastikan kecamatan anda telah mendukung layanan penerbitan Akta Kematian Datanglah dengan membawa fotocopy KK, KTP Asli yang meninggal dunia , fotocopy KTP Pelapor, fotocopy KTP Saksi, Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (bila ada) dan Surat Keterangan Kematian dari Desa setempat, Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data Tunggu proses pencetakan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store