Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. Alat dan Bahan : 1. Mikroskop 6. Alat tulis 2. Reagen 7. Form hasil laboratoriumoratorium 3. Mikropipet 4. Tabung ukur 5. Hemato Analyzer 6. Gelas Objek Langkah – langkah : 1. Petugas menerima rujukan dari Bp. Umum, Poli KIA, UGD, Poli P2M dari dokter luar dan permintaan sendiri. 2. Petugas melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laboratorium 3. Petugas mencatat data pasien yang diperlukan dibuku register laboratorim 4. Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai Pemeriksaan yang diperlukan / diminta. 5. Petugas mempersilahkan pasien duduk. 6. Petugas menjelaskan dan memberitahu kepada pasien tentang sampel yang akan diambil dan diperiksa. 7. Petugas mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan. 8. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil laboratorium di luar ruangan. 9. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan dibuku register, di blangko Pemeriksaan laboratorium, serta mencatat kode harga Pemeriksaan laboratorium yang dilakukan pada slip pembayaran. 10. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan ke unit atau dokter pengirim.

15 Menit

20.000 untuk tarif pengecekan Urine lengkap (UL)

Pelayanan Laboratorium

Layanan pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Laboratorium"