Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. FOTOCOPY KK LAMA
  2. FOTOCOPY KTP (SEMUA ANGGOTA KELUARGA)
  3. FOTOCOPY KIA (SEMUA ANAK)
  4. FOTOCOPY AKTA KELAHIRAN (SEMUA ANGGOTA KLELUARGA BAGI YANG MEMLIKI)
  5. FOTOCOPY BUKU NIKAH (BAGI YANG BERSTATUS KAWIN)
  6. FOTOCOPY IJAZAH TERAKHIR (SEMUA ANGGOTA KELUARGA BAGI YANG MEMLIKI)
  7. SURAT PINDAH (BAGI PENAMBANAN ANGGOTA KELUARGA BARU)
  8. FOTOCOPY AKTA PERCERAIAN (BAGI YANG BERSTATUS CERAI HIDUP)

  1. Prosedur Membuat KK : Pastikan kecamatan anda telah mendukung layanan KIA Datanglah dengan membawa KK lama, fotocopy KTP, fotocopy Akta Kelahiran, fotocopy ijazah terakhir, fotocopy buku nikah/fotocopy akta perceraian, SKP WNI untuk penambahan pindah masuk Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data Tunggu proses pencetakan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

SPAN LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"