IMB Non Rumah Tinggal dan UMKM (luas bangunan ≤500 m² maksimal 2 lantai)

  1. Formulir IMB
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/pemohon
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau surat keterangan bermaterai terkait status kepegawaian/ surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja
  4. Fotokopi akta pendirian dan/atau perubahannya dan telah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang bagi pemohon berbentuk badan hukum
  5. Fotokopi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah antara lain sertifikat hak atas tanah,akte jual beli, girik, petuk dan / atau bukti kepemilikan tanah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan surat persetujuan dari pemilik tanah apabila nama pemilik dalam bukti kepemilikan tanah berbeda dengan SKRK/Rencana Tapak/IMB lama/SPPL/Izin Lingkungan yang telah diterbitkan sebelumnya/dokumen rekomendasi teknis yang telah diterbitkan sebelumnya
  6. Rekom IMB dari BPKAD untuk surat tanah IPT
  7. Fotokopi SKRK/IMB lama
  8. Foto bangunan/lokasi bangunan
  9. Rekomendasi Tim Cagar Budaya apabila merupakan bangunan dan/atau kawasan cagar budaya
  10. Surat pernyataan bangunan
  11. Rekomendasi dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku
  12. Rekomendasi drainase sesuai ketentuan yang berlaku
  13. Rekomendasi lalu-lintas sesuai ketentuan yang berlaku
  14. Berita acara serah terima administrasi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial bagi pengembang pada kawasan perdagangan terpadu, kawasan industri/ pergudangan estate, rumah susun dan real estate (induk) untuk bangunan Non Rumah Tinggal yang dibangun oleh pengembang (real estate/ induk) sesuai ketentuan yang berlaku
  15. Persyaratan Teknis Arsitektur (file gambar CAD) :
  16. 1) Gambar arsitektur lengkap, terdiri dari :
  17. - Gambar situasi yang sesuai dengan SKRK/IMB Lama/Siteplan (skala 1:1000 atau 1:500)
  18. - Gambar denah (skala 1:100 atau 1:200)
  19. - Gambar tampak menghadap jalan (skala 1:100 atau 1:200)
  20. - Gambar tampak atas atap (skala 1:100 atau 1:200)
  21. - Gambar potongan memanjang dan melintang (skala 1:100 atau 1:200)
  22. - Gambar rencana sanitasi (skala 1:100); atau
  23. 2) Gambar arsitektur lengkap sesuai rekomendasi cagar budaya, apabila merupakan bangunan dan/atau kawasan cagar budaya

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir permohonan secara elektronik melalui portal http://ssw.surabaya.go.id serta mengunggah persyaratan
  2. Petugas UPTSA atau Kecamatan meneliti dokumen elektronik yang telah diunggah oleh pemohon dan selanjutnya memberikan konfirmasi mengenai kelengkapan persyaratan yang telah diunggah
  3. Apabila sesuai hasil konfirmasi dari petugas UPTSA atau Kecamatan, persyaratan telah lengkap maka pemohon dapat mencetak tanda bukti telah mengunggah berkas persyaratan secara elektronik
  4. Untuk keperluan verifikasi dan validasi data, pemohon menyerahkan berkas persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dilampiri tanda bukti telah mengunggah berkas persyaratan secara elektronik ke UPTSA atau Kecamatan
  5. Apabila persyaratan belum lengkap, maka petugas UPTSA atau Kecamatan dapat memberikan informasi kepada pemohon melalui sistem informasi dan mengirim informasi kepada pemohon melalui e-mail dan pesan singkat seluler (short message service)
  6. Apabila persyaratan sudah lengkap, maka petugas loket UPTSA atau Kecamatan dapat memberikan tanda bukti terima berkas permohonan melalui sistem informasi, dan mengirim info kepada pemohon melalui e-mail dan pesan singkat seluler (short message service)
  7. Petugas dan pejabat struktural yang membidangi memproses data permohonan
  8. Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada huruf g apabila dipandang perlu dapat melibatkan Tim Ahli Bangunan untuk melalukan penilaian
  9. Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf g dan h Kepala Dinas dapat melakukan persetujuan melalui sistem informasi
  10. Petugas pada Dinas menyampaikan kepada pemohon bahwa proses perizinan IMB telah selesai dengan mencetak surat pemberitahuan retribusi dan dikirimkan kepada pemohon
  11. Pemohon melakukan konfirmasi untuk pembayaran retribusi IMB berdasarkan surat pemberitahuan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf j melalui UPTSA atau Kecamatan, kemudian petugas mencetak SKRD untuk disampaikan kepada pemohon
  12. Pemohon melakukan pembayaran retribusi IMB pada bank yang ditunjuk dan diberikan Tanda Bukti Pembayaran yang telah diberi paraf petugas dan stempel bank
  13. Bukti pembayaran retribusi untuk selanjutnya diserahkan oleh pemohon kepada Dinas melalui UPTSA atau Kecamatan
  14. Berdasarkan bukti pembayaran retribusi, Dinas menerbitkan IMB dan menyerahkan kepada pemohon melalui petugas UPTSA atau Kecamatan

(setelah berkas lengkap dan benar sampai pemberitahuan pembayaran retribusi IMB kepada Pemohon)

Retribusi IMB dihitung berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013.

Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan, Gambar Lampiran Izin Mendirikan Bangunan dan Plat Nomor IMB.

Surat  : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Jl. Taman Surya No.1 Surabaya)

Telepon :  +6231 5312144 ext. 247

Email  :  dprkpp@surabaya.go.id

Chatting : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id/login.html

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IMB Non Rumah Tinggal dan UMKM (luas bangunan ≤500 m² maksimal 2 lantai)"