Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  3. Fotokopi KTP Pemohon
  4. Form Permohonan Rusunawa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  1. Pemohon harap datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas yang dibawa oleh pemohon, jika berkas lengkap maka akan diproses namun jika tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon kemudian menunggu untuk selanjutnya diproses oleh petugas
  4. Setelah diproses surat pelayanan belum memiliki rumah ditunjukkan kepada pemohon untuk dicek terlebih dahulu sebelum ditanda tangani oleh Lurah
  5. Setelah benar, kemudian ditanda tangani oleh Lurah dan distempel
  6. Kemudian produk layanan diserahkan kepada pemohon

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah

kelurahanjagir1216@gmail.com, 031 99856473

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah"