Prolanis (Program Lansia Kronis)

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Peserta mengambil nomer antrian 2. Peserta mengikuti senam yang di pandu oleh petugas 3. Peserta mengikuti kegiatan edukasi / penyuluhan 4. Peserta di panggil oleh petugas sesuai nomer antrian untuk melakukan pemeriksaan dan pencatatan yaitu tekanan darah,gula darah,berat badan,tinggi badan,Indeks Masa Tubuh (IMT) 5. Peserta menandatangani absen kehadiran 6. Peserta di panggil sesuai nomer antrian untuk di periksa dan konsultasi dengan dokter 7. Peserta mengambil obat dan konsumsi 8. Dokumentasi 9. Kunjungan rumah / Home visit peserta prolanis dengan masalah resiko kesehatan

waktu yang dibutuhkan 25 - 30 menit untuk kegiatan prolanis

Tidak dipungut biaya

PELAYANAN POLI UMUM

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prolanis (Program Lansia Kronis)"