Poli Umum

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Pelayanan Pasien 1) Petugas loket pendaftaran mengantar Rekam medis Rawat Jalan ke Poli Umum diletakkan pada tempat yang telah disediakan. 2) Pasien kemudian kembali ke ruang tunggu poli umum untuk menunggu panggilan dari petugas poli umum. 3) Petugas poli umum memanggil pasien, untuk dilakukan anamnese yang dicatat pada Rekam medis Rawat Jalan dan identitas pasien dicatat pada buku register rawat jalan. 4) Selanjutnya pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien dan hasilnya dicatat di Rekam medis Rawat Jalan. 5) Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kemudian petugas poli umum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 6) Jika diperlukan tindakan medis, sebelum dilakukan tindakan pasien harus menandatangani lembar persetujuan. 7) Diagnosa pasien berdasarkan ICD X 8) Petugas poli umum memberikan resep kepada pasien untuk diambil di Poli Farmasi. 9) Jika diperlukan konsul ke unit lain, maka petugas poli umum memberikan lembar pengantar kepada pasien dan pasien selanjutnya menuju unit lain yang diperlukan tersebut. 10) Tindakan yang dilakukan dicatat dalam Rekam medis Rawat Jalan. 11) Untuk pasien umum, setelah mendapatkan tindakan pelayanan dari petugas poli umum maka pasien membayar biaya pelayanan sesuai perda tarif di Loket Pembayaran. Untuk pasien BPJS/Jamkesda,biaya pelayanan ditanggung oleh BPJS/Jamkesda. 2. Pemeriksaan penunjang 1) Apabila sebelum dilakukan tindakan medik, petugas memerlukan pemeriksaan laboratorium, maka petugas poli umum memberikan lembar Laboratorium klinik kepada pasien. 2) Pasien yang telah menjalani pemeriksaan laboratorium akan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium untuk diserahkan kembali kepada petugas poli umum yang memeriksa. 3) Hasil pemeriksaan tersebut dipakai oleh petugas poli umum sebagai data pendukung dalam penegakan diagnosis pada pelayanan ke pasien. 3. Pelayanan Rawat Inap 1) Apabila pasien memenuhi indikasi untuk rawat inap, maka petugas poli umum memberikan konseling pasien untuk rawat inap. 2) Petugas Poli umum menghubungi petugas rawat inap untuk serah terima pasien

membutuhkan waktu sekitar 5 - 10 menit

Rp. 25

PELAYANAN POLI UMUM

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"