(setelah berkas lengkap dan benar sampai pemberitahuan pembayaran retribusi
IMB kepada Pemohon)
Retribusi IMB dihitung berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013.
Surat Keputusan Izin Mendirikan Bangunan, Gambar Lampiran Izin Mendirikan Bangunan dan Plat Nomor IMB.
Telepon : +6231 5312144 ext. 247
Email : dprkpp@surabaya.go.id
Chatting : http://etakok.dprkpcktr.surabaya.go.id/login.html
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store