Bidang Kesehatan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Permohonan / Izin Lama (Fotocopy / Asli)
  2. Fotocopy KTP / Domisili
  3. Fotocopy STRD yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku
  4. Fotocopy Ijazah Terlegalisir
  5. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  6. Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIPD
  8. Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  9. Fotocopy NPWP
  10. Fotocopy BPJS Kesehatan
  11. Persetujuan Pimpinan dari Unit kerja bagi PNS
  12. Pasfoto warna 4x6 2 lembar
  13. Materai 10000 1 lembar
  14. Map Snalhekter Warna Merah 2 Buah
  15. Untuk Praktek Mandiri : Daftar Peralatan yang digunakan
  16. Denah Tempat Praktek
  17. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek
  18. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  19. Rekomendasi BPJS Kesehatan
  20. Rekomendasi Disnakertrans (BPJS Ketenagakerjaan)
  21. Fotocopy IMB

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"