Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

  1. Surat Pengantar RT-RW
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Pemohon
  4. Fotokopi STNK yang berkenaan
  5. Fotokopi Surat Pernyataan sebagai pemilik kendaraan (watermark Ditlantas)
  6. Bukti Pembelian Kendaraan (Bila BPKB belum balik nama pemohon)
  7. Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
  8. Laporan Kehilangan BPKB yang dipasang di media masa (koran)

  1. Pemohon diharapkan datang dengan membawa kelengkapan berkas
  2. Pemohon datang ke petugas dan menyerahkan kelengkapan berkas
  3. Jika berkas lengkap maka akan diproses, namun jika belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  4. Berkas kemudian akan di tanda tangani oleh Lurah
  5. Setelah selesai produk layanan diserahkan kepada pemohon

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk diluar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)

kelurahanjagir1216@gmail.com, 031 99856473

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Permohonan Penertiban BPKB (untuk Kehilangan BPKB)"