Bidang Tenaga Kerja

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab 1) WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi); 2) WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi).
  3. Jika Badan Hukum / Badan Usaha: 1) Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) 2) SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh : a) Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; b) Kementrian, jika Koperasi; c) Pengadilan Negeri, jika CV. 3) NPWP Badan Hukum (Fotokopi).
  4. Formulir isian data TKA disertakan Alasan Perpanjangan IMTA
  5. Fotocopy KITAS dan Paspor TKA yang masih berlaku (Jangka waktu paspor minimal sama dengan masa berlaku IMTA)
  6. Fotocopy IMTA lama yang masih berlaku
  7. Fotocopy RPTKA yang masih berlaku
  8. Fotocopy Perjanjian Kerja atau Perjanjian melakukan pekerjaan
  9. Fotocopy polis asuransi di perusahaan asuransi yang berbadan hukum di Indonesia
  10. Laporan realisasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan TKI pendamping
  11. Fotocopy Bukti gaji atau upah TKA
  12. Fotocopy NPWP bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  13. Fotocopy Surat penunjukan TKI pendamping
  14. Fotocopy Bukti kepesertaan ikut program Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan
  15. Pasfoto warna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  16. Rekomendasi dari instansi terkait untuk sektor tertentu

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Tenaga Kerja"