Bidang Tenaga Kerja

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocoy NPWP
  4. Akta Pendirian Perusahaan bagi Badan Hukum / Badan Usaha beserta perubahannya (apabila ada) yang telah mendapat pengesahan
  5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  6. Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah berikut Bangunan Kantor atau perjanjian kontrak / sewa paling singkat 5 tahun yang dikuatkan dengan Akta Notaris;
  7. Surat pernyataan dari penanggungjawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggungjawab LPTKS lain;
  8. Bagan Struktur Organisasi dan Personil;
  9. Rencana Kerja LPTKS paling singkat 1 tahun ke depan;
  10. Pasfoto warna ukuran 4x6 2 lembar
  11. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin; 

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Dalam Satu Kabupaten

1. Datang langsung; 

2. Kotak saran 

3. Handphone : 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Tenaga Kerja"