Bidang Kesehatan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Surat Permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP / Domisili Pemohon
  3. Fotocopy Fiskal, SIUP, TDP
  4. Fotocopy KTP Apoteker
  5. Fotocopy Izin Kerja Apoteker
  6. Fotocopy KTP Asisten Apoteker
  7. Fotocopy Izin Kerja Asisten Apoteker
  8. Fotocopy Denah Bangunan
  9. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk Hak Milik/Sewa/Kontrak
  10. Daftar Asisten Apoteker dengan mencantumkan nama, alamat, tanggal lulus, dan nomor surat izin
  11. Daftar obat yang dijual
  12. Daftar peralatan yang digunakan
  13. Daftar terperinci alat perlengkapan apotek
  14. Surat pernyataan dari Apoteker pengelola Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan Farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker pengelola di Apotek lain
  15. Asli / Fotocopy surat izin atasan bagi pemohon PNS, ABRI, dan pegawai instansi pemerintah lainnya
  16. Surat perjanjian kerjasama Apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek
  17. Surat Pernyataan pemilik sarana tidak terlibat penyelenggara peraturan perundang-undangan di bidang obat
  18. Surat Pernyataan Apoteker
  19. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  20. SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup
  21. Laporan Kegiatan Penanaman Modal untuk Apotek lama
  22. Fotocopy IMB
  23. Map Snalhekter Warna Merah 2 Buah

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon

memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apotek

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 09821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"