Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

  1. KK Asli Pemohon
  2. Fotokopi Akta Cerai/Akta Kematian
  3. Surat Pernyataan Bermaterai

  1. Pemohon membuat akun di sswalfa.surabaya.go.id
  2. Setelah membuat akun, pemohon mengisi biodata diri.
  3. Mengisi data diri nama 2 orang saksi.
  4. Upload surat pengantar RT-RW , kartu keluarga asli, fotokopi akta cerai/akta kematian.
  5. Kemudian berkas akan dicek oleh petugas back office.
  6. Setelah lengkap, maka pemohon dapat mencetak produk layanan Surat Keterangan Belum Pernah Menikah untuk kemudian di tanda tangani oleh pemohon diatas materai, dua orang saksi dan RT serta RW setempat tempat tinggal pemohon.
  7. Setelah ditanda tangani oleh dua orang saksi serta RT dan RW tempat tinggal pemohon serta pemohon kemudian surat tersebut di tanda tangani oleh Lurah.
  8. Berkas selesai kemudian diserahkan kepada pemohon.

15 (lima belas) menit sejak berkas masuk setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap, apabila berkas masuk kurang dari 15 (lima belas) menit sebelum jam kerja berakhir dan masuk di luar jam kerja maka pelayanan akan diproses pada hari kerja berikutnya.

 


Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda

Tlp : 031 5041386

Email : kelurahan.ngagelrejo@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pemohon mengunggah dokumen permohonan melalui aplikasi SSWALFA.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Belum Menikah Lagi bagi Janda/Duda"