Bidang Kesehatan

No. SK: 13.a Tahun 2022

  1. Surat Permohonan bermaterai 10000
  2. Fotocopy KTP / Domisili Pemohon
  3. Fotocopy Fiskal, SIUP, TDP
  4. Fotocopy KTP Apoteker
  5. Fotocopy Izin Kerja Apoteker
  6. Fotocopy KTP Asisten Apoteker
  7. Fotocopy Izin Kerja Asisten Apoteker
  8. Fotocopy Denah Bangunan
  9. Daftar Obat yang dijual
  10. Rekomendasi Dinas Kesehatan
  11. Surat Perjanjian Kerjasama Asisten Apoteker dan Pemilik Toko Obat
  12. Fotocopy izin Mendirikan Bangunan
  13. Map Snalhekter Warna Merah 2 Buah

  1. Pemohon berkonsultasi mengenai persyatan penerbitan izin dengan petugas pelayanan dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan kemudian mengajukan permohonan penerbitan izin
  3. Petugas memverifikasi berkas, hasil verifikasi berupa : a. Permohonan diterima b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memproses permohonan penerbitan izin
  5. Setelah selesai pemrosesan, petugas melakukan penomoran izin pada buku registrasi keluar, kemudian menyerahkan izin yang telah diterbitkan kepada pemohon.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan penerbitan izin dilakukan setelah pemohon
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;

3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara
langsung.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

1. Datang langsung;

2. Kotak saran

3. Handphone: 0821-9580-2522

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bidang Kesehatan"