Perubahan Peraturan Bupati Grobogan tentang Tugas Pokok Fungsi Perangkat Daerah

No. SK: 067.2/155/2022

  1. hasil kajian usulan pengembangan kapasitas kelembagaan

  1. Bagian Organisasi menyiapkan bahan, materi dan dasar penyusunan Perbup Tupoksi
  2. Bagian Organisasi bersama dengan tim menyusun konsep Perbup Tupoksi
  3. Kepala Bagian Organisasi menyampaikan konsep rancangan Perbup Tupoksi kepada pimpinan terkait
  4. Draft rancangan Perbup Tupoksi diajukan kepada Bagian Hukum untuk dikoreksi
  5. Pengesahan draft rancangan Perbup Tupoksi oleh Bupati
  6. Mencetak Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok Fungsi

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kelembagaan

Perbup Tupoksi Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Peraturan Bupati Grobogan tentang Tugas Pokok Fungsi Perangkat Daerah"