Keprotokolan

No. SK: 188.45/0020.a/35.09.315/2024

  1. Mengirimkan surat dinas pengantar dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah mengenai permintaan acara Protokoler kegiatan Bupati/\ /akil Bupati
  2. Melampirkan materi keprotokolan acara untuk Bupati dan wakil Bupati, antara lain : susunan acara, narasumber, waktu/tempatkegiatan,daftartamu undangan, dan lain-lain

  1. datang ke bagian protokol dan komunikasi pimpinan dengan membawa surat pengantar permintaan protokoler bupati/wakil bupati,
  2. Surat akan disimpan dan diteruskan oleh Pengadministrasian surat kepada Kepala Bagian Protokol
  3. selanjutnya akan diproses oleh Sub Bagian Protokol dan Tenaga Keprotokolan

Waktu menyesuaikan durasi kegiatan/acara

Tidak dipungut biaya

Protokoler Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keprotokolan"