Jamuan Makan Dan Minum

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Permohonan Makan Minum

  1. Pemohon mengusulkan Permohonan Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi Permohonan Makan dan Minum
  4. Pemesanan Makan dan Minum
  5. Pengawasan Persiapan dan Kelengkapan Alat

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Makan dan Minum

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jamuan Makan Dan Minum"