Pelayanan Kefarmasian

  1. Pasien telah mendaftar di loket pendaftaran
  2. Resep obat
  3. Telah membayar

  1. Menunggu di Depan Ruang Farmasi
  2. Dipanggil Sesuai Nomor Antrian untuk Pasien Umum
  3. Mendatangi Sesuai Nomor Antrian untuk Pasien Lansia
  4. Melakukan Proses Identifikasi Pasien
  5. Mendapatkan Obat i
  6. Mendapatkan Informasi Obat
  7. Tanda Tangan DIi Lembar Pemberian Resep Obat
  8. Pelayanan Kefarmasian Selesai

Jangka waktu penyelesaian pelayanan kefarmasian sebagia berikut :

1. Tanpa Puyer : 10 menit

2. Resep Puyer : 15 menit

Waktu dapat berubah apabila resep yang diberikan lebih banyak

Sesuai Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung

Obat

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD dan Ruang Bersalin
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon      : 02933195686
  2. Faximili       : 02933195686
  3. WhatsApp   : 087835490030
  4. Email          : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram    : puskesmas_rejosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian"