Bantuan Dana Hibah kepada Pondok Pesantren

  1. pengajuan hibah dari pondok pesantren/ yayasan/ ormas yang berbadan hukum tetap

  1. proses verifikasi dan penetapan penerima hibah berdasarkan berkas permohonan yang diterima dan setelah mendapatkan disposisi dari bupati, bagian kesejahteraan rakyat melakukan verifikasi secara langsung dengan survey ke lapangan selanjutnya hibah yang diveridikasi oleh bagian kesra adalah nama dan alamat serta jumlah besaran uang hibah yang tercantum pada daftar penerima dalam lampiran sk bupati jember, berdasarkan hasil verifikasi bagian kesejahteraan rakyat menyusun daftar calon penerima hibah kepada bupati untuk ditetapkan, proses permohonan verifikasi dan penetapan penerima hibah dilakukan sebelum proses penyusunan apbd dan apbd perubahan untuk tahun berkenaan, pengusulan daftar calon penerima hibah tersebut diajukan kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dicantumkan dalam dokumen KUA-PPAS dan KUA-PPAS perubahan tahun berkenaan,bupati menetapkan daftar penerima hibah dan besaran uang tahun 2022 yang tertuang dalam dpa ppkd kabupaten jember TA 2022 dan surat keputusan SK Bupati tentang penerima hibah / bantuan sosial

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Keuangan Rehab Lembaga

1. pengadu melaporkan pengaduan melalui sarana pengaduan

 2. petugas menerima data pengaduan

 3. petugas pengaduan melaporkan pengaduan ke kepala perangkat daerah

 4. kepala perangkat daerah mendisposisikan pengaduan ke pejabat struktural yang menangani

 5. pejabat struktural menerima,menangani/menyelesaikan,menanggapi pengaduan

 6. jawaban / tanggapan pejabat struktural disampaikan ke petugas pengaduan

 7. petugas pengaduan menginformasikan tanggapan / jawaban dari bidang ke masyarakat / pengadu

 8. pengadu menerima jawaban / tanggapan dari laporannya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Dana Hibah kepada Pondok Pesantren"