Pembersihan Karang Gigi Ultrasonik

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Petugas melakukan penegakkan diagnosa 2. Petugas menjelaskan pada pasien/keluarga pasien tentang perawatan yang akan dilakukan 3. Petugas meminta kepada pasien/keluarga pasien untuk menandatangani surat persetujuan/penolakan tindakan 4. Petugas mencuci tangan, memakai APD dan menyiapkan alat dan bahan untuk tindakan pembersihan karang gigi dengan scaller ultrasonik 5. Petugas melakukan pengangkatan karang gigi supragingival/ subgingival perkwadran : a. Alat diatur sedemikian rupa sehingga semburan air cukup memadai dan vibrasi tidak melebihi yang dibutuhkan untuk penyingkiran karang gigi b. Instrument dipegang dengan modifikasi pemegangan pena c. Sandaran jari yang kokoh dilakukan pada gigi tetangga atau tempat bertumpu lainnya d. Alat dihidupkan dengan menginjak pedal kaki e. Mata pisau alat yang telah bergetar digerakkan dengan sapuan vertikal pendek-pendek dengan tekanan ringan melintasi deposit yang hendak disingkirkan. Tekanan lateral yang kuat tidak dibutuhkan karena yang melepaskan deposit adalah vibrasi dari alat f. Mata pisau harus senantiasa bergrak dan bagian ujungnya tidak boleh diarahkan tegak lurus ke permukaan gii untuk menghindari terjadinya guratan 6. Petugas melakukan pemeriksaan dengan menggunakan sonde eksplorer dengan cara menggerakkan eksplorer mengikuti permukaan gigi 7. Petugas mengoleskan gusi dengan larutan povidin iodin, kemudian pasien diminta untuk berkumur-kumur 8. Petugas melepas APD dan mencuci tangan 9. Petugas menuliskan resep obat (analgetik, vitamin C, bila diperlukan antibiotik) 10. Petugas memberikan instruksi sesudah pembersihan karang gigi : a. Cara dan waktu menyikat gigi yang benar b. Waktu pemeriksaan gigi berkala (minimal 3-6 bulan sekali) Waktu kunjungan perawatan berikutnya bila diperlukan

Pembersihan karang gigi memerlukan waktu sekitar 20 - 25 menit

Rp. 40

Pelayanan poli gigi

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembersihan Karang Gigi Ultrasonik"