Pelayanan Promosi Kesehatan

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. Kartu Identitas: KTP, BPJS/KIS, KK
  2. tersedianya rekam medis pasien secara lengkap

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Petugas melakukan anamnesis
  3. Petugas melakukan pelayanan konsultasi, edukasi dan promosi terkait permasalahan kesehatan dan PHBS
  4. Petugas melakukan janji temu untuk melakukan survey PHBS di lingkungan rumah pasien

tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Konsultasi dan edukasi kesehatan, Konsultasi PHBS, konsultasi pengurusan kartu KIS/BPJS

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA, dan media sosial lain seperti Instagram dan Facebook