Kartu Suami/Istri

No. SK: 067.2/155/2022

  1. FC SK CPNS
  2. FC SK PNS
  3. FC Akta Nikah
  4. Laporan Perkawinan
  5. Surat Kematian (Apabila Pernikahan kedua dst)
  6. Surat Cerai (Apabila Pernikahan Kedua dst)

  1. PNS Setda mengusulkan Kartu Pegawai Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Kartu Suami/Istri
  4. Membuat Pengantar Usulan Kartu Suami/Istri ke BKPPD
  5. Berkas Usulan dimasukan ke BKPPD

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Suami/Istri"