Pelayanan Tindakan Darurat

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. Kondisi pasien darurat dan Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkanpasien
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. 5. Apabila diperlukan petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

tergantung jenis kasus yang ditangani

1.    Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA