Pelayanan Lansia

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. tersedianya rekam medis pasien secara lengkap

  1. 1. Petugas memanggilpasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasen berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/ Tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

tergantung jenis kasus yang ditangani

Tidak dipungut biaya

Pengobatan pasien lansia, pemeriksaan kesehatan lansia, skrining P3G, skirining PTM lansia

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA