Pelayanan Calon Pengantin

No. SK: 188/ / 434.203.200.20/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bila punya

  1. 1. Pasien datang dan mendaftar di pendaftaran 2. Menuju Poli KIA 3. Namnesa : nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan. 4. Pemeriksaan berat badan, tinggi badan, tensi darah, nadi,respirasi, suhu. 5. Pemeriksaan/tes urine untuk catin wanita 6. Setelah hasil tes diperiksa, kemudian dilakukan konseling pra nikah. 7. Mengisi formulir catin yang ditandatangani bidan pemeriksa dan disahkan. 8. Catin dapat pulang.

waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan calon pengantin sekitar 15 - 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan KIA

Penanganan Pengaduan : (+62) 8121789241/ 82330822681

https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Pengantin"