Akta Kematian

No. SK: 188.4545/436.9.24/2022

  1. Surat keteranga kematian dari rumah sakit
  2. KK Jenazah
  3. KTP 2 Orang

  1. pemohon datang ke kelurahan dan petugas memverifikasi persyaratan pemohon
  2. Petugas akan memasukkan data dan dokumen pendukung anda secara digital
  3. Pemohon mendapatkan E-Kitir sebagai tanda bukti permohonan
  4. Tunggu proses akta kematian jadi dengan estimasi 1-14 hari. Bila Akta Kematian selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan

-

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian dan KK

Petugas : Sri Siswanti, S.Sos 

No. Tlp : 0821310522249

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

klampid

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"