Pelayanan Kunjungan Rumah / Home Care Lansia

No. SK: 440/SK-005/2022

  1. Kartu Identitas : KTP/KK/BPJS
  2. Berusia Lebih dari 60 tahun

  1. Menetapkan kasus yang memerlukan kunjungan rumah, meyakinkan klien akan kunjungan rumah, menyiapkan data dan informasi yang akan dikomunikasikan dengan keluarga, menetapkan matei kunjungan dan menyiapkan kelengkapan administrasi
  2. Mengkomunikasikan rencana pelaksanaan kunjungan rumah, melakukan kunjungan rumah berupa : • Bertemu anggota keluarga • Membahas masalah klien • Melengkapi data • Mengembangkan komitmen • Menyelenggarakan konseling keluarga • Merekam dan menyimpulkan hasil kunjungan rumah
  3. Mengevaluasi proses pelaksanaan kunjungan rumah , mengevaluasi kelengkapan dan keakuratan data hasil kunjungan rumah serta komitmen keluarga, mengevaluasi penggunaan data dalam rangka pengentasan masalah klien
  4. Analisis terhadap efektifitas penggunaan hasil kunjungan rumah terhadap penanganan kasus
  5. Mempertimbangkan apakah perlu dilaksanakan kunjungan rumah ulang atau lanjutan dan mempertimbangkan tindak lanjut layanan dengan menggunakan hasil kunjungan rumah yang lebih lengkap dan akurat

Pelayanan Kunjungan Rumah / Home Care Lansia kurang lebih 30 menit meliputi, pemeriksaan fisik dan wawancara terhadap pasien dan keluarga terkait lingkungan tempat tinggal, sosial ekonomi dan permasalahan kesehatan lansia tersebut

Tidak dipungut biaya

Upaya Kesehatan Pengembangan

Contact Person : 0813-4780-4472

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kunjungan Rumah / Home Care Lansia"