Rawat Jalan

  1. membawa KTP baghi pasien Umum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama
  3. pasien membawaa pengatar dari dokter spesialis

  1. Pasien umum/BPJS mendaftar di loket rawat jaan
  2. Dari pasein mendaftra di loket pendaftaran sampai dikukannya pemeriksaan oleh dokter Sesui dengan tarif perda Tidak ada pengaduan tentang Tindakan radiologi dan tarif pemer Pasien menuju ruang tunggu rawat jalan
  3. petugas memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis
  4. pasien diperiksa oleh dokter spesialis

dari pasien mendaftar sampai mendapatkan oemeriksaan dari dokter spesialis

biaya pemeriksaann dokter spesialis

pemeriksaandoktrer spesialis jantung

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store