Konsultasi kelembagaan, akuntabilitas pelayanan publik

No. SK: 303

  1. Dokumen Permasalahan yang akan dikonsultasikan terkait Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan

  1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
  2. Pemohon datang ke Bagian Organisasi pada Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana dan berkonsultasi dengan Staf
  3. Apabila tidak bisa diselesaikan, maka dilanjutkan berkonsultasi dengan Kepala Sub Bagian Kelembagaan/Akuntabilitas/Tata Laksana
  4. Jika masih tidak dapat diselesaikan, maka selanjutnya berkonsultasi dan meminta arahan dari Kepala Bagian Organisasai
  5. Setelah semua selesai, pemohon mengisi lembar konsultasi dan hasil konsultasi wajib diketahui/disahkan oleh Kepala Bagian Organisasi

10 – 30  Menit (tongkat permasalahan masing masing OPD tidak sama)


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi (Saran, masukan, solusi dan rekomendasi) Kelembagaan/Akuntabilitas/Ketatalaksanaan.

Melalui website : https://setda.sampangkab.go.id

Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi kelembagaan, akuntabilitas pelayanan publik"