Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  4. Mengisi Formulir F-2.02

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, dan membuat catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang dimiliki (CP.11) atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain ;
  7. Petugas meregister dan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online