rawat jalan

  1. membawa KTP bagi pasien umum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama
  3. mebwa pengantar dari dokter praktek

  1. Pasien mendaftar di loket rawat jaan
  2. Pasien menuju ruang tunggu rawat jalan
  3. petugas memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis
  4. pasien diperiksa oleh dokter spesialis

dari peasien mendaftar sampai mendapatkan pemeriksaan dokter spesialis

boasya pemeriksaan dokter spesialis

pemeriksaan spesialis bedah

tidak ada poengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store