Pelayanan Laboratorium

No. SK: 188.4/SK/032/417.502.8/VI/2021

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. 1. Pasien dating di unit laboratorium
  2. 2. Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium yang sudah ada validasi dari petugas perujuk
  3. 3. Pasien dipanggil sesuai nomor urut
  4. 4. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  5. 5. Pasien melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. 6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  7. 7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. 8. Penyerahan hasil kepada pasien kecuali nilai kritis dan cito

Tergantung jenis pemeriksaan yang diminta

Tidak dipungut biaya

Hematologi, Kimiaklinik, Urinalisis, Imunologi-Serologi, Preparat Mikrobiologi, Faeses

1.    SMS/ whatsapp Kepala UPT Puskesmas Mentikan: 081335230455

1.    Email  puskesmasmentikan55@gmail.com

1.    Facebook :Puskesmas Mentikan

1.    Instagram : @puskesmasmentikan

1.    Telepon : (0321) 321057

1.    Melalui petugas puskesmas

1.    Form kuisioner kegiatan UKM

1.    Form kuisioner kepuasan pelanggan

1.    Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Mentikan

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui WA