Kenaikan Pangkat

No. SK: 067.2/155/2022

  1. FC SK CPNS (JF, PI, Struktural, Tubel)
  2. FC SK PNS (JF, PI, Struktural, Tubel)
  3. FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir (JF, PI, Struktural, Tubel)
  4. FC SKP 2 tahun terakhir (JF, PI, Struktural, Tubel
  5. Penetapan Angka Kredit (JF)
  6. FC SK Jabatan Fungsional / Struktural (JF, Struktural)
  7. Ijazah terakhir (JF, PI, Struktural, Tubel)
  8. Transkrip nilai (JF, PI, Struktural, Tubel)
  9. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (Struktural, Tubel)
  10. Uraian Tugas (PI)
  11. Ijin Belajar (JF, PI, Struktural)
  12. Tugas Belajar (JF, PI, Struktural, Tubel)
  13. Setifikat Uji Kompetemsi (JF)
  14. Surat Keterangan (KP JFT : SK Pembebasan sementara dari jabatan; KP PI : perlu surat sudah lulus PI) (JF, PI)
  15. Diklat PIM III (Struktural)

  1. PNS Setda mengusulkan Kenaikan Pangkat Kepada Bagian Umum
  2. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi.
  3. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi usulan Kenaikan Pangkat.
  4. Membuat Pengantar Usulan Pensiun Ke BKPPD.
  5. Berkas Usulan dimasukan ke BKPPD

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kenaikan Pangkat"