Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI Di Wilayah NKRI

No. SK: 470/175/DISDUKCAPIL/XI/2021

  1. Foto kopi Petikan Keputusan Presiden tentang Kewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang Menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hokum tentang perubahan status kewarganegaraan
  2. Berita Acara Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia
  3. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli
  4. KK Asli
  5. KTPel Asli
  6. Foto kopi Dokumen Perjalanan (Pasal 54 Perpres 96/2018)
  7. Mengisi Formulir F-2.01

  1. Datanglah ke Kantor Disdukcapil dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan;
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan;
  3. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan, jika lengkap dilanjutkan untuk diproses, jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi;
  4. Petugas operator melakukan entry data, dan melakukan pengajuan verifikasi elektronik Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Kepala dinas Melakukan Approved Data;
  6. Petugas operator mencetak Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  7. Petugas meregister dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ;
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 3 Hari Kerja dan Pemohon dapat mengambilnya ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi pengambilan yang di berikan pada saat pendaftaran

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil, KK, KTPel.

1.    Bagian Informasi

2.    Website : https://dukcapil.biakkab.go.id/

3.    Form Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

4.    Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online