Izin Praktek Apoteker

No. SK: 36.a Tahun 2020

  1. Pengisian surat permohonan bermaterai @6.000
  2. Foto copi Lunas PBB
  3. Foto copi ijazah
  4. Foto copi STRA yang masih berlaku
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produk atau distribusi / penyaluran
  6. Surat keterangan sehat dari dokter
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi
  8. Rekomendasi dari atasan langsung tempat bekerja
  9. Foto kopi KTP
  10. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  11. Foto copi NPWP perusahaan / perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dengan sistem konfirmasi status wajib pajak

  1. Pengajuan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas
  3. Pemeriksaan Lapangan (Jika diperlukan)
  4. Pembayaran retribusi (Jika ada retribusi)
  5. Proses SK / Izin
  6. Penyerahan SK / Izin

3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen perizinan dan non perizinan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Apoteker

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store