rawat jalan

  1. membawa KTP bagi pasien umum
  2. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama
  3. Bagi Pasien BPJS harus membawa rujukan dari faskes Tk. Pertama

  1. pasien umum atau pasien BPJS mendaftar di loket rawat jalan
  2. Pasien menuju ruang tunggu rawat jalan
  3. petugas memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis
  4. pasien diperiksa oleh dokter spesialis

dari pasien mendaftar sampai dengan di perksa oleh dokter spesialis

sesuai dengan tarif perbup

Pemeriksaan Dokter Spesialis Anak

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store