Ijin Magang/PKL/Penelitian

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Ijin Permohonan Magang dari Lembaga Pendidikan Pemohon

  1. Mahasiswa/Siswa mengajukan Permohonan Magang/PKL/Penelitian ke Bagian Umum
  2. Surat Permohonan dimintakan Rekomendasi ke Sekretaris Daerah
  3. Rekomendasi dari Sekretaris Daerah ditindaklanjuti oleh Kepala Bagian Umum
  4. Kepala Bagian Umum Menyerahkan Usulan Tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana yang membidangi
  5. Pelaksana Bagian Umum melakukan Verifikasi dan Validasi Permohonan Magang/PKL/Penelitian
  6. Membuat Surat Ijin Persetujuan Magang/PKL/Penelitian

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Administrasi

Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Magang/PKL/Penelitian"