Perjanjian kerjasama (Pemanfaatan Data)

  1. Surat permohonan dokumen
  2. Rekomendasi permohonan PKS
  3. Isi bab dan pasal dalam PKS yang disepakati
  4. Peraturan dan ketentuan yang diberlakukan /isi kesepakatan
  5. Staf tehnik informatika/SDM

  1. Pimpinan lembaga pengguna OPD/DInas pemerintah dan lembaga swasta mengajukan permohonan permintaan izin secara tertulis kepada Bupati
  2. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati kepada lembaga pengguna OPD/instansi pemerintah atau swasta
  3. Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kepala/Pimpinan Lembaga Pengguna
  4. Pembentukan Tim Teknis oleh Lembaga pengguna yang sudah menandatangani

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Perjanjian kerjasama (pemanfaatan data)

Dinas Dukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian kerjasama (Pemanfaatan Data)"